Pada sesi berikutnya, narasumber juga mengulas literasi digital dan etika bermedia sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yusnar mengingatkan agar pelajar bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal positif, seperti belajar, berkreasi, dan berjejaring secara produktif.
Menurutnya, media sosial memiliki dua sisi: di satu sisi dapat memperluas wawasan dan relasi, namun di sisi lain bisa menjadi sumber penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan perundungan daring.
Acara berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para siswa aktif bertanya seputar bahaya narkoba, dampak hukum perundungan, serta cara cerdas bermedia sosial.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak, beserta dewan guru dan sekitar 100 siswa peserta program JMS.
Pihak sekolah mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah dinilai efektif membangun kesadaran hukum sejak dini, sehingga para siswa dapat memahami batas-batas hukum serta berperilaku bijak dalam kehidupan sosial maupun digital.














