Jokowi Umumkan Kenaikan Tukin Pegawai BP2MI & Bapeten

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Perubahan ini, yang diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2024 untuk BP2MI dan Nomor 30 Tahun 2024 untuk Bapeten, resmi diberlakukan sejak 16 Februari 2024.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis aturan tersebut dikutip Minggu (18/2/2024).

Aturan tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai BP2MI dan Bapeten dengan pertimbangan pencapaian kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pegawai yang menerima tunjangan ini diwajibkan untuk terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja untuk berbagai kelas jabatan di BP2MI dan Bapeten, beserta perbandingannya dengan besaran sebelumnya:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 (sebelumnya Rp 26.324.000)
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 (sebelumnya Rp 20.695.000)
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 (sebelumnya Rp 14.721.000)
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 (sebelumnya Rp 11.670.000)
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 (sebelumnya Rp 8.562.000)
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 (sebelumnya Rp 7.271.000)
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 (sebelumnya Rp 5.183.000)
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 (sebelumnya Rp 4.551.000)
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 (sebelumnya Rp 3.781.000)
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 (sebelumnya Rp 3.319.000)
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 (sebelumnya Rp 2.928.000)
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 (sebelumnya Rp 2.702.000)
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 (sebelumnya Rp 2.493.000)
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 (sebelumnya Rp 2.350.000)
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 (sebelumnya Rp 2.216.000)
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 (sebelumnya Rp 2.089.000)
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 (sebelumnya Rp 1.968.000).

Komentar