Kajati Bali: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptif Jadi Tanggungjawab Bersama

JurnalPatroliNews – Denpasar – Dr. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati), menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD), yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Antam, di Kuta Bali. Dengan Tema “Antisipasi Resiko Hukum Pedampingan Hukum Bagi Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi”, yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution Antam.

Kemudian, Ketut mengatakan, pentingnya menyadari dampak kerusakan lingkungan akibat perilaku koruptif yang terjadi selama bertahun-tahun. Contohnya adalah eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 5,7 Triliun dengan 10 tersangka ditetapkan, serta kasus Tambah Timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp 271 Triliun dengan 11 tersangka dari PT. Timah Tbk dan pengusaha Timah.

“Kedua kasus ini menunjukkan bahwa tindakan koruptif yang berdampak pada eksploitasi berlebihan sumber daya alam berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan manusia serta menyebabkan pencemaran lingkungan secara massif. Oleh karena itu, tata kelola dan rehabilitasi lingkungan menjadi hal utama dalam memperbaiki kerusakan yang terjadi,” kata Ketut, Selasa (20/2/24).

Lebih lanjut, Ketut menegaskan, pembiaran terhadap tindakan koruptif dalam sektor pertambangan mineral seperti Batu Bara, Emas, dan galian C dapat mengikuti jejak kasus-kasus sebelumnya. Karena hal tersebut, pemerintah harus fokus pada perbaikan tata kelola lingkungan, pembangunan fasilitas yang aman bagi ekosistem, dan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat serta dampak ekonominya.

“Dalam konteks penegakan hukum, PT Antam menghadapi sejumlah kasus hukum seperti di Sultra, ekspor-Impor Mas batangan, dan penjualan emas ilegal di Surabaya. Keberadaan para konsultan hukum dan Divisi legal sangat penting dalam menangani kasus-kasus ini, namun harus memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak menghalangi penegakan keadilan,” tegas Ketut.

Selain itu, Ketut juga menekankan pentingnya peran corporate legal dalam mendukung proses penegakan hukum di BUMN, tidak untuk membela pelaku korupsi, tetapi untuk memastikan keberlanjutan institusi dan mencegah tindakan koruptif.

“Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi,” tandas Ketut.

Komentar