Kasus BTS 4G Merembet! Kejagung akan Periksa Adik Menteri Johnny G Plate

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo merembet hingga ke pihak lain.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI mengaku akan segera memeriksa adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Kejagung sendiri telah menetapkan Menteri Johnny sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau adiknya, nanti akan kami klarifikasi semua,” ucap Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam jumpa media di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan adik dari menteri asal Nasdem ini.

“Kami tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang,” demikian Ketut Sumedana.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Johnny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar