Sesuai Perhitungan Baru, Tukin PNS Bakal Ada yang Naik Drastis, Berlaku Mulai….?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah merumuskan perhitungan baru untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, rumusan besaran tukin terbaru itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Ia menargetkan implementasi tukin berdasarkan kinerja masing-masing PNS itu bisa dilaksanakan paling lambat tahun depan.

“Targetnya (implementasi) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” ujar Anas saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (17/5/2023)

Melalui kebijakan tukin terbaru, besarannya tidak lagi akan disamaratakan berdasarkan institusi tempat bekerjanya saja, melainkan tergantung kinerja masing-masing PNS. Dengan begitu, Anas memastikan, dalam satu institusi akan ada perbedaan penerimaan tukin.

“Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras,” ujar Anas.

Kendati begitu, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.

“Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik,” tutur Anas.

Selain soal perbedaan tukin diantara para PNS dalam satu institusi, Anas mengatakan, PP ini juga akan mengatur supaya tukin di tingkat pemerintah daerah mengalami ketimpangan yang luar biasa diantara satu daerah dengan yang lainnya.

Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya (PAD).

“Itu kan memang daerah yang PAD nya tinggi. Memang ada rumusannya, nanti secara teknis dengan Kemendagri, itu kan diatur oleh Kemendagri. Tapi intinya kita nomor satu ingin supaya kinerja kita bedampak,” kata Anas.

“Makanya PP ASN nya sedang dirumusin dan kita sedang beresin PP ASN yang di dalam PP ASN ini 1.031 arahan nanti dijadikan satu, dan kami dengan Kementerian Keuangan sedang intens bahas ini,” ucapnya.

Komentar