Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/3/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023,” ujar Ketut.

Saksi-saksi yang diperiksa Kejagung menurut Ketut, diantaranya adalah TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru, AT selaku Direktur CV Putera Benteng, AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai, GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019, dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Komentar