JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sukses melelang 10 unit kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Total hasil penjualan lelang mencapai Rp9,81 miliar, yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
Lelang dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025), menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui sistem elektronik e-Auction (open bidding) di laman resmi lelang.go.id.
“Lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam percepatan penyelesaian barang rampasan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” ujar Anang.
Sebelum pelaksanaan, dilakukan Aanwijzing atau peninjauan objek lelang pada Senin (20/10/2025) di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Rupbasan Kelas I Bandung.
Deretan Kendaraan Mewah yang Terjual
Beberapa kendaraan bernilai fantastis berhasil menarik minat peserta lelang, di antaranya:
- Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 8888 YUU laku Rp4,75 miliar
- Porsche 911 Carrera 4S B 38 MUH terjual Rp903 juta
- BMW 840i Coupe M Tech B 1416 CAB senilai Rp1,15 miliar
Disusul sejumlah kendaraan lainnya seperti Toyota Fortuner GR, Honda CR-V, serta beberapa motor gede jenis Kawasaki Ninja dan KTM EXC-F Six Days.
Secara keseluruhan, nilai lelang mengalami kenaikan sebesar Rp601 juta (6,5%) dari total nilai limit awal.
“Hasil penjualan lelang ini akan disetorkan seluruhnya ke kas negara, sementara terhadap barang yang belum laku akan dilakukan pelelangan ulang,” terang Anang Supriatna.
Pelaksanaan lelang ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran agar proses penyelesaian aset rampasan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Penegasan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus Doni Salmanan sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dirinya terbukti bersalah dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang yang merugikan konsumen di sektor transaksi elektronik.
Melalui keberhasilan lelang ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan aset hasil kejahatan untuk memberikan manfaat langsung bagi negara.
“Upaya pemulihan aset bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkas Anang.














