JurnalPatroliNews – Medan – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan menetapkan MN (64), ketua yayasan sebuah pondok pesantren di wilayah tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun yang juga merupakan kerabatnya.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak lima kali sejak Juli 2021 hingga 2022. Korban sendiri merupakan murid di pesantren yang diasuh oleh MN.
“Aksi pertama dilakukan ketika korban sedang mencuci piring di rumah pelaku yang berada di dalam kompleks yayasan. Perbuatan berikutnya terjadi saat korban menonton televisi. Dugaan terakhir terjadi pada 2022,” ujar Yon Edi, Sabtu (9/8).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku kerap memberikan uang kepada korban sebagai motif membujuk. Hasil visum et repertum menguatkan dugaan adanya tindak asusila, sementara MN telah mengakui perbuatannya.
MN ditangkap pada Jumat (8/8/2025) dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta subsider Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp5 miliar.
Karena statusnya sebagai pendidik sekaligus pengasuh anak, ancaman hukuman bagi MN akan ditambah sepertiga. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi melindungi masa depan anak-anak,” tegas Yon Edi.














