Khawatir, Anggota Komisi III DPR RI Prediksi 3 Jenderal di Djoktjan Terorganisir

JurnalPatroliNews – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun khawatir bahwa keterlibatan tiga jenderal Polri dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra adalah sesuatu yang terorganisir.

Diketahui, sudah ada tiga jenderal yang dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

“Saya takut kalau ini bagian dari kegiatan yang paling terorganisir, ini yang paling saya takuti,” kata Anang dalam diskusi pada Sabtu (18/7).

Disampaikan Anang, saat ini Bareskrim Polri dan Divisi Propam terus melakukan pemeriksaan. Namun, Anang berharap agar proses tak hanya berhenti dalam konteks etik saja.

“Kalau ternyata memang kasus ini sudah teroganisir dan masuk ke dalam pidana ya lakukan tindakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menduga apa yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo merupakan niatan pribadi.

Dari informasi yang diperoleh, kata Poengky, Prasetijo menggunakan komputer sendiri dalam membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Diungkapkan Poengky, surat jalan yang dibuat itu pun palsu karena seharusnya pembuatan surat jalan itu dibutuhkan autentifikasi dan ditandatangani oleh pihak lain.

Apalagi, dalam surat tersebut, Djoko Tjandra disebut sebagai seorang konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Jadi bohongnya sudah keterlaluan, jadi kalau kita melihat seperti ini, ini enggak mungkin konstitusi. Jadi ini permainan pribadi dan juga jelas yang bersangkutan mempunyai niat memperkaya diri sendiri,” tutur Poengky.

“Memanfaatkan ya, artinya dia sebagai Brigjen, artinya dia sebagai Brigjen kemudian bisa minta tolong ke Pusdokes untuk meriksa. Saya gak tahu apakah Pusdokes atau Dokesnya yang periksa,” lanjutnya.

Djoko Tjandra sebelumnya disebut berkeliaran di Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum. Dia disebut sempat membuat KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Belakangan, Djoko diketahui mengantongi surat jalan dan surat bebas corona dari kepolisian. Polri sedang mengusut keterlibatan sejumlah jenderal dalam pelarian Djoko Tjandra.

(lk/*)

Komentar