JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) memandang penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah kewenangan Presiden sebagai langkah yang tepat secara konstitusi, logis secara tata kelola, serta sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Choir Syarifuddin, menjelaskan bahwa secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Choir, dalam praktik ketatanegaraan modern, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden justru meningkatkan efektivitas negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Fungsi Polri yang bersifat lintas sektor membutuhkan garis komando yang tegas agar pengambilan keputusan strategis tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan keamanan nasional tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Dalam situasi krisis atau ancaman serius, negara memerlukan satu pusat kendali yang jelas, dan peran tersebut secara konstitusional berada di tangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Choir juga mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah mengatur secara eksplisit peran Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Polri merupakan instrumen negara, bukan alat kepentingan politik tertentu.
Dari sisi regulasi, ia menilai posisi Polri semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagai bentuk pelaksanaan langsung amanat konstitusi.
Choir yang akrab disapa Ucok menambahkan bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden tidak serta-merta menghilangkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan. Fungsi kontrol tetap berjalan melalui pengawasan DPR, proses hukum di lembaga peradilan, serta peran aktif masyarakat dan media massa.
Ia menilai, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka tanggung jawab politik terhadap kinerja aparat negara—termasuk Polri—menjadi lebih jelas dan terbuka. Hal ini justru memperkuat prinsip akuntabilitas publik.
Di sisi lain, KNPI menekankan bahwa penguatan posisi struktural Polri harus diiringi dengan komitmen reformasi berkelanjutan, terutama dalam aspek profesionalisme, penegakan kode etik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Choir, mandat besar yang diberikan konstitusi kepada Polri harus dijalankan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.














