Komite Independen Siaga Awasi Aturan Publisher Rights Jokowi, Ini Penjelasannya..

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), telah menyetujui Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai ‘Publisher Rights’.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil antara penyedia platform digital seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media yang merupakan produsen konten.

Kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat melibatkan pembayaran lisensi atau pembagian data pembaca berita. Pemerintah telah memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk mengawasi sebuah komite independen.

“Secara umum, komite tersebut bertugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights. Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, termasuk membantu penyelesaian sengketa,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di laman Instagram personalnya, Selasa (27/2/24).

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa komite akan terdiri dari maksimal 11 anggota. Komposisi anggota komite meliputi lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari masyarakat, dan satu orang dari pemerintah yang bertugas untuk mendukung administrasi.

Dalam sebuah pernyataan di situs web Kementerian Kominfo, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa anggota komite independen Publisher Rights tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan platform digital.

“Untuk menjaga netralitas, mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” ujar Nezar.

Komite juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital dengan menetapkan prosedur yang sesuai.

Menurut Nezar, langkah tersebut diperlukan ketika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform digital tidak dijalankan dengan benar atau ada ketidaksepakatan.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” tandasnya.

Komentar