Lagi! 5 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (27/2/24).

Saksi-saksi yang diperiksa Penyidik Kejagung menurut Ketut diantaranya adalah:

1. A selaku Direktur PT Krida Utama.

2. S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.

3. ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.

4. HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.

5. ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

”Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” Kata Ketut.

Diketahui bahwa NSS, AGP, AAS, HH, RMYAG dan FG merupakan tersangkadugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perkara proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan upaya penyidikan dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut.

Komentar