KPK Bantah Klaim Kubu Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji, Ahli Hukum Sebut Langgar Aturan

JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota haji telah dilakukan sesuai ketentuan. Menurut hasil kajian ahli hukum yang diminta keterangan oleh penyidik, mekanisme pembagian tersebut justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya telah mengundang ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait persoalan ini.

“Kami sudah konsultasi dan memanggil ahli hukum. Penjelasan dari pihak Yaqut itu kan hanya tafsiran mereka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Pihak Yaqut sebelumnya mengklaim pembagian kuota haji merupakan diskresi menteri sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama terkait Kuota Haji Tambahan Tahun 2024 sebagai dasar hukum.

Namun, Asep menegaskan, analisis yang dilakukan KPK bersama ahli sejak tahap penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran.

“Pasal-pasal yang relevan di UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah kami pelajari, termasuk aturan pembagian kuota. Kesimpulannya, pembagian kuota tambahan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, kubu Yaqut membantah adanya pelanggaran. Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan kuota tambahan telah dibagi sesuai prosedur yang berlaku.

“Prosesnya sudah mengikuti undang-undang, dan cukup panjang tahapannya,” kata Anna pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

KPK sendiri menyebut pembagian kuota tambahan semestinya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk haji reguler, sesuai ketentuan yang berlaku. Anna menambahkan, Yaqut siap menjelaskan dasar hukum pembagian tersebut secara detail kepada penyelidik KPK.