JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi langkah tersebut, Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, menyatakan siap mematuhi seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mengikuti proses hukum secara penuh,” ujar Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).
Anna mengungkapkan, Yaqut baru mengetahui pencegahan itu dari pemberitaan media. Meski demikian, ia memastikan mantan Menag tersebut akan kooperatif dan membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.
“Beliau memahami bahwa larangan bepergian ke luar negeri adalah bagian dari prosedur hukum yang dijalankan KPK, dan akan tetap berada di Indonesia selama masa pencegahan,” tambahnya.
Anna juga menegaskan bahwa Yaqut akan menyesuaikan keberadaannya di tanah air dengan kebutuhan penyidikan demi memastikan proses berjalan transparan dan adil. Ia meminta masyarakat untuk tidak berasumsi atau berspekulasi terkait perkara ini, serta memberikan ruang bagi KPK bekerja secara profesional.
“Gus Yaqut percaya bahwa KPK akan memproses kasus ini secara objektif dan proporsional. Kami berharap publik bersabar menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan rasuah kuota haji, termasuk Yaqut. Dua nama lainnya adalah IAA dan FHM.
“KPK telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai Senin (11/8). Menurut Budi, kebijakan tersebut diambil karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.














