JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala dalam memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin. KPK telah dua kali mengirimkan surat pemanggilan ke rumah dinas gubernur terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, surat tersebut dikembalikan karena Paman Birin sudah tidak lagi menempati rumah dinas setelah mengundurkan diri dari jabatannya.Â
“Surat pemanggilan dialamatkan ke rumah dinas Gubernur Kalsel. Namun, setelah kami cek, ternyata beliau sudah mengundurkan diri dan tidak lagi tinggal di sana. Akhirnya surat itu diretur dan dikembalikan,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (28/11/24).Â
Asep pun, menjelaskan KPK mengalami kendala dalam menemukan keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Upaya pencarian termasuk saat Pilkada di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu juga tidak membuahkan hasil.
“Kami terus mencari informasi tentang keberadaan beliau. Saat Pilkada lalu, kami berharap Paman Birin akan hadir karena keluarganya ikut kontestasi. Namun ternyata, beliau tidak ada,” ujar Asep.
Asep juga meminta bantuan publik untuk memberikan informasi terkait keberadaan Sahbirin. “Jika ada yang mengetahui, kami sangat berharap informasinya disampaikan,” tambahnya.
Komentar