JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Budi menegaskan praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap daya saing dan iklim usaha nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku UMKM di Indonesia,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Ia ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di rumah tahanan KPK pada 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di kawasan Jakarta Pusat. Namun dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan lokasi lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan yang digunakan untuk menyimpan uang hasil dugaan suap.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap di sektor kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta.
Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan














