JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada mahasiswa yang tengah menjalani program magang di Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak memberikan hadiah apa pun kepada mentor atau pembimbing mereka. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik gratifikasi sejak dini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menerima laporan dari sejumlah aparatur sipil negara dan pejabat publik yang bertugas sebagai pembimbing magang. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pemberian barang dari peserta magang kepada mentor, dengan bentuk yang bervariasi, mulai dari pakaian, botol minum, aksesori, hingga wewangian.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK langsung berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat langkah antisipasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh pelaksanaan program magang bebas dari praktik pemberian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi sejak tahap awal, khususnya di kalangan generasi muda yang kelak akan mengisi posisi strategis di berbagai sektor.
KPK menaruh harapan besar agar para peserta magang dapat menjaga integritas pribadi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aktivitas mereka, sehingga mampu menjadi contoh positif di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi secara tegas mengatur larangan gratifikasi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas. Mekanisme pelaporan gratifikasi sendiri telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.














