Ledakan di SMAN 72 Jakarta dan Ancaman Serius Perundungan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebagai akademisi di bidang kriminologi yang berfokus pada perlindungan anak serta kelompok rentan, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden di SMAN 72 Jakarta yang diduga dipicu oleh pengalaman korban menghadapi praktik perundungan.

Situasi ini menuntut penanganan cepat, namun tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan terbaik bagi anak serta langkah guna mencegah dampak lanjutan.

Perundungan atau bullying merupakan tindak kekerasan yang dapat diwujudkan dalam bentuk fisik, verbal, seksual, hingga ekonomi, dan seringkali terjadi dalam kombinasi. Perilaku ini bukan kejadian tunggal, melainkan berulang dengan pola yang konsisten.

Umumnya, bullying timbul di lingkungan peserta didik ketika terdapat ketimpangan kekuatan, baik yang tampak jelas maupun hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat. Pelaku merasa lebih berkuasa, sementara korban berada pada posisi tidak berdaya.

Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai konflik pribadi antarindividu. Banyak kasus menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara kolektif, termasuk karena faktor kondisi fisik korban yang dijadikan sasaran.

Korban kerap mengalami perundungan berulang, baik oleh pelaku yang sama maupun berbeda. Ketika tekanan tersebut telah melewati batas toleransi, tidak jarang muncul aksi balasan. Dalam kondisi tertentu, korban dapat berubah menjadi pelaku (victim-offender overlap).

Tindakan balasan ini bisa menyasar bukan hanya pelaku perundungan, tetapi juga pihak lain yang dianggap membiarkan kejadian tersebut, termasuk fasilitas sekolah. Dalam sudut pandang korban yang kemudian berbalik melakukan kekerasan, keberadaan pihak yang hanya menyaksikan namun tidak berupaya mencegah bullying dapat dipersepsikan sebagai bagian dari tindakan perundungan itu sendiri.

Oleh sebab itu, perundungan di lingkungan pendidikan bukanlah persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan membiarkannya berlalu. Siklus korban menjadi pelaku menggambarkan betapa kompleksnya isu ini sehingga dibutuhkan penanganan multidisipliner bagi kedua pihak.

Anak yang terlibat sebagai pelaku juga perlu dipandang sebagai pihak yang turut terdampak oleh lingkungan yang gagal memberikan perlindungan memadai. Maka, asas proporsionalitas harus diperhitungkan dengan menilai tingkat pelanggaran, kemampuan bertanggung jawab, serta pemahaman atas tindakannya.