JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7), dengan hakim anggota Sunoto membacakan amar putusan yang menyebut bahwa dakwaan utama terhadap Hasto tidak terbukti secara hukum.
“Majelis menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama terkait pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujar Sunoto dalam persidangan.
Hakim menyatakan bahwa tuduhan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didukung oleh bukti yang kuat. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, tindakan Hasto yang disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merusak alat komunikasi tidak bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan karena saat kejadian belum ada proses penyidikan resmi.
“Majelis berpendapat tindakan tersebut terjadi pada tahap penyelidikan, dan belum ada status hukum sah terhadap Harun Masiku sebagai tersangka pada saat itu,” jelas hakim.
Meski pembacaan putusan belum rampung seluruhnya, poin utama sudah jelas: Hasto dibebaskan dari dakwaan utama terkait perintangan keadilan.
Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta oleh jaksa KPK, atas dugaan menghalangi upaya penegakan hukum dalam kasus Harun Masiku — eks caleg PDIP yang menghilang sejak 2020.
Jaksa juga menuding Hasto terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diduga menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura, senilai sekitar Rp600 juta, demi memperlancar proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke kursi DPR RI periode 2019–2024.














