Massa FPI Datangi Kecamatan Pasar Kemis Tangerang Sampaikan Aspirasi Ke Muspika, Ini Kata Polisi

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Ratusan orang yang merupakan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan ketika menyambangi Kantor Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/12).

Kedatangan massa FPI itu diduga terkait penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pentolan FPI tersebut sejak Sabtu (12/12) kemarin tengah menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Tadi siang, ada perwakilan massa FPI yang datang menyampaikan aspirasi ke Muspika Kecamatan Pasar Kemis,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Namun begitu Edy tak menjelaskan aspirasi apa yang disampaikan massa. Ia hanya menyebut bahwa aspirasi yang disuarakan itu telah ditampung Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah didampingi Danramil dan Camat Pasar Kemis.

Edy menuturkan, karena wilayah Kabupaten Tangerang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka massa FPI pun diminta segera membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi.

“Alhamdulilah massa membubarkan diri dengan tertib dan kondisi aman kondusif,” ujar dia lagi.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi.

Ade Ary pun menegaskan, polisi bakal tegas membubarkan aksi jika masih ada massa yang melakukan kegiatan serupa.

“Negara kita negara hukum, apabila terjadi perbedaan pendapat, silakan menempuh mekanisme hukum. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tutur Ade.

Sebelumnya, sejumlah orang dari berbagai elemen menggelar aksi protes atas penahanan Rizieq di depan Polres Ciamis, Jawa Barat, Minggu (13/12).

“Kami datang ke Polres Ciamis untuk menyerahkan diri sebagai bukti tanggung jawab karena Rizieq Shihab diberikan pasal kerumunan. Sepulang dari tanah suci Makkah, kami hadir di Jakarta dan di Petamburan,” kata Koordinator Massa Aksi, Wawan Malik Marwan.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Dony Eka Putra menyebut setidaknya ada 300 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sebelumnya polisi menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dijerat pasal penghasutan dan melawan petugas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara lima tersangka lainnya diproses hukum dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun Rizieq, sejak Sabtu (12/12) lalu telah menjalani penahanan setelah 14 jam pemeriksaan. Pentolan FPI ini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

(*/red)

Komentar