Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen Berjasa Pada Negara dalam Tugas Rahasia, Ini Kata JPU

JurnalPatroliNews, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen dianggap berjasa pada negara.

Hal itu dikatakan dalam sidang tuntutan terhadap Kivlan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9), dan dihadiri sejumlah simpatisannya dari kalangan ibu-ibu.

“Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina,” demikian kata Jaksa Andry Saputra, saat membacakan berkas tuntutan.

Pertimbangan jasa kepada negara itu menjadi salah satu dari 18 daftar hal yang meringankan bagi jenderal bintang dua tersebut.

Selain berjasa bagi negara, hal yang meringankan lainnya adalah penghargaan yang diterimanya selama aktif di militer. Pada kurun waktu 1995-1996, ia dianggap berjasa dalam menjaga misi perdamaian.

Menurut jaksa, ia juga berkontribusi dalam mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina, Fidel Ramos.

Selain itu, ada pula beberapa penghargaan yang meringankan, seperti pernah mendapatkan bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun, Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Jasa Satya Lencana Seroja, hingga Bintang Jasa dari OKI Medal.

Selain itu, hal yang meringankan juga karena terdakwa telah berusia uzur, 74 tahun, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat, berbelit-belit, dan tak mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutan, jaksa menilai tindakan Kivlan dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Beberapa barang bukti yang ditunjukkan dalam perkara yakni, lima pucuk senjata api dalam berbagai jenis, dan dua boks peluru tajam dengan 98 butir peluru.

Pada 2016, Kivlan terlibat aktif sebagai negosiator dalam pembebasan 10 WNI yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf tanpa disertai uang tebusan.

Saat itu, Kivlan dibantu oleh dua tokoh Filipina, yakni pimpinan The Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari dan Gubernur Sulu Abdusakur Toto Tan.

(*/lk)

Komentar