Selangkah Lagi Putusan, JPU Tolak Pledoi 3 Terdakwa, Minta Hakim Jatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan

JurnalPatroliNews – Minahasa, – Pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa kasus tambang ilegal di area PT Bangkit Limpoga Jaya, Ratatotok, dengan tegas ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan tersebut disampaikan dalam pembacaan tanggapan (Replik) dari JPU sekaligus Kasipidum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Wiwin Tui, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

JPU pun tetap bersikeras pada tuntutannya supaya majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Wiwin Tui mengatakan, isi pledoi, baik dari terdakwa maupun penasehat hukum, tidak sependapat dengan apa yang JPU temukan.

“Maka kami, Jaksa tetap menuntut para terdakwa untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan surat tuntutan yang telah kami baca dan serahkan pada persidangan sebelumnya,” kata Wiwin Tui.

Dari panjangnya proses persidangan dan banyaknya barang bukti serta fakta yang terungkap, JPU menyatakan jika para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana pertambangan ilegal mineral dan batu bara.

Itu sebabnya, JPU tetap pada tuntutan seperti yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, yaitu pada Kamis (23/11/2023).

Diketahui, pada sidang sebelumnya tersebut, JPU menuntut 3 terdakwa mafia tambang emas ilegal Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

Sementara untuk terdakwa Sie You Ho, JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketiganya oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen selaku Ketua PN Tondano, didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu inipun ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Desember 2023 dengan agenda sidang putusan.

Komentar