Menguak Tabir Mafia Tanah Dan Misteri Hukum Terkait Tanah Di Pasaman

Dari semua uraian saya tersebut, tentu saya berharap ada keadilan hukum untuk saya, dam semoga pihak Komisi Yudisial kelak dapat menilainya dan atau meneliti putusan Pengadilan Tangerang sehingga netral serta adil dalam membuat kesimpulannya, semoga pula ada putusan yang terbaik dari yang baik berkaitan Putusan No. 10/Pdt.G/2014/PN.Psb, karena patut saya menduga telah bertentangan dengan norma-norma keadilan.

Sebab, jika disadari salah satu dari isi putusannya jelas telah menyatakan sah perjanjian jual beli yang dibuat antara Penggugat I dengan Tergugat tertanggal 2 Desember 2006, dan antara istri saya selaku pemilik aset atau tanah adalah yang jadi obyek perkara dimaksud dalam perkara aquo, dengan tergugat tanggal 29 Juli 2013, menyatakan Perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak Perjanjian Jual Beli yang telah dibuat antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, perlu diluruskan demi keadilan.

Dikatakannya, dalam permohonan tingkat banding dirinya Ir.Birma Siregar turut melampirkan 55 helai “Bukti surat Nota pembelaan dalam perkaranya No.Register perkara PDM.1146/TNG/06/2021” dengan harapan semoga semua menjadi terang benderang dalam kasus perkara ini, pungkas Bimar Siregar mengahiri pembicaraanya kepada Jurnal Patroli News.

Sampai berita ini di naikan di JurnalPatoliNews belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait Suritno dari PT. RCMLAND, pihak BPN Pasaman Barat, Hamsir Siregar, Notaris Melina dan pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

 (MaruliSiahaan/JPN 02)

Komentar