Menguak Tabir Mafia Tanah Dan Misteri Hukum Terkait Tanah Di Pasaman

Kasus ini perlu diketahui publik kronologis permasalahannya, bahwa pada tahun 2016 saya melakukan kesepakatan Perjanjian bersama dengan si pelapor, dan ada saksinya benama Hamsir Siregar (selaku Pihak Kedua) terkait dengan penyelesaian atas kasus tanah di Pasaman Barat seluas 2,4 ha. Sesuai dengan surat tertanggal 3 Oktober 2016 telah ditandatanganinya. Dan, saksi Hamsri Siregar adalah salah satu dalam penjelasan isi surat perjanjian tersebut pada Pasal 3.2 dengan jelas diterangkan, apabila dalam pengurusan penyelesaian kasus pidana atas tanah miliknya tidak berhasil, maka seluruh biaya dan uang  yang telah dikeluarkan Hamsir Siregar akan dibebankan sepenuhnya kepada diri saya, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 6009/Lingkuang Aua atas nama Istri saya Hati Dermawan Siregar, dengan luas 68.222 m2, ucapnya.

Dan, selanjutnya pada tahun 2017 dikarenakan penyelesaian kasus kasus pidana atas tanah tersebut pihak pelapor tidak berhasil maka biaya yang sudah dikeluarkan oleh Hamsir Siregar dibebankan kepada saya sehingga berdasarkan kesepakatan bersama, dan mengingat bahwa Hamsir Siregar telah melihat lokasi tanah milik kami, kemudian dia Hamsir Siregar melakukan kesepakatan untuk jual beli secara tertulis, berkaitan bidang tanah dimaksut dengan luas; 68.222 m2 yang sertifikat adalah atas nama istri dalam hal ini Hati Dermawan Siregar.

Dengan dibuatkan surat pernyataan tertanggal 6 September 2017 kemudian disepakati harga permeter sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan tidak benar terjadi penawaran, harga tanah tersebut berubah menjadi Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) permeter persegi, sehingga total keseluruhan dengan luas 68.222 m2, adalah kurang lebih senilai Rp. 20.466.600.000,- (Dua Puluh Milyar empat ratus enam puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang kesepakatan awal ada rencana akan dibangun perumahan Cluster Grancity Pasaman Barat oleh PT. RCM Land Cipta Mandiri, terangnya.

Dengan telah adanya kesepakatan jual beli tertulis tersebut, akhirnya tidak lagi ditandatangani oleh pihak PT. RCM Land Cipta Mandiri untuk tanah seluas 68.222 m2, sehubungan telah adanya itikad baik dan saling percaya satu sama lainnya. Kemudian, saya diketahui istri Hati Dermawan Siregar tanpa ragu kemudian menyerahkan langsung SHM No. 6009/Lingkuang Aua, kepada

Notaris yang kemudian dibuatkan Surat Kuasa untuk melakukan proses penurunan hak maupun balik nama melalui Notaris Melina Irma Yeni, SH.,Mkn, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Empat Pasaman Barat, sekalipun Hamsir Siregar maupun Suritno selaku pihak PT. RCMLAND CIPTA MANDIRI belum melakukan pembayaran kepada kami dan istri.

Anehnya, meski Hamsir Siregar pada awal sudah sepakat juga sudah jelas mengetahui lokasi tanah yang terletak di Jorong (Kampung) Cubadak Nagari Lingkuang Aua kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat Prov. Sumatera Barat itu, karena semula Hamsir Siregar dan Suritno telah melakukan pengecekan atas lokasi dan luas tanah seluas 68.222 m2, namun di dalam fakta persidangan tingkat pertama adalah seharusnya sebagai bukti yang menggambarkan akan adanya tanggung jawab dan itikad baik sebagai upaya telah melakukan proses balik nama baik diawali dengan proses penurunan hak SHM menjadi HGB maupun proses balik nama yang dilakukan melalui Notaris dan PPAT Melina  Irma Yeni, SH.,Mkn, secara langsung ke Kantor Pertanahan Pasaman Barat yang telah disepakati dalam surat kesepakatan, walaupun belum melakukan pembayaran tanah milik kami.

Komentar