Menguak Tabir Mafia Tanah Dan Misteri Hukum Terkait Tanah Di Pasaman

Seharusnya, lanjut Bimar Siregar, tidak lah tepat bahwa perbuatannya disebut meyakinkan saksi pelapor, bahwa aset yang dijadikan beralaskan hak SHM nomor 6009 karena kalau jujur sesunggunya sertifikat tidak bermasalah dan tidak ada sengketa. Untuk itu majelis hakim seharusnya sadar kalau data saat  membuat Akta Pernyataan Tanggal 6 September 2017 seharusnya sudah sebagai bukti pernyataan , bahwa sertifikat SHM 6009 adalah tidak bermasalah dan tidak sengketa berkaitan dengan aset tanah terkait.

Berpijak pada pernyataan tersebut, lanjutnya, maka majelis hakim seharusnya adil, maka sebelum menetapkan putusan, justru seharusnya lebih memperkuat hatinya dengan adanya pernyataan sebagai bukti dan langkah-langkah hukum meminta Notaris Dewi Susiana sebagai wakil negara dan pejabat berwenang dalam bidang pertanahan, untuk melakukan pengecekan kembali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status tanah yang berdasarkan alas hak SHM Nomor 6009 yang dimaksut.

Dan setelah melakukan pengecekan Notaris Dewi Susiana, jelas terbukti telah berhasil mengeluarkan Akta Pernyataan Notaris Dewi Susiana Nomor 05 Tanggal 25-11-2019 sebagai bukti pernyataan bahwa tanah atau aset SHM nomor 6009 adalah tidak bermasalah dan tidak ada penetapan harga jual sebesar Rp 200.000/ M2 (Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap meter persegi sebagaimana dituangkan oleh Penuntut Umum.

Libih jauh Bimar Siregar mengatakan, bahwa dalam materi surat dakwaan yang menyatakan dirinya telah melakukam penandatanganan kwitansi pada tanggal 31 Desember 2019 terkait uang senilai Rp. 1.250. 915.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah) itu adalah benar adanya, sehingga iya berharap kepada Majelis hakim tingkat banding dapat mencermati fakta yang tidak terungkap tersebut.

Apalagi lanjutnya, yang kemudian terungkap di persidangan tingkat pertama, dirinya hanya menerima uang sebesar Rp Rp. 363.446.000 (tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah ), yang mana dana tersebut adalah di gunakan untuk pengurusan penyelesaian aset milik istrinya Hati Dermawan, dan juga untuk biaya Proyek PT RCM Land Cipta Mandiri di Pasaman Barat sesuai dengan kesepakatan awal bersama dengan Pelapor,

sebagaimana sudah dituangkan sebelumnya dalam data Pengeluaran Proyek Pasaman Barat.

Komentar