Menguak Tabir Mafia Tanah Dan Misteri Hukum Terkait Tanah Di Pasaman

Upaya tersebut seharusnya menjadi fakta dalam persidangan tingkat pertama, karena terungkap setiap proses yang saya lakukan selalu saya laporkan dan saya informasikan kepada Hamris Siregar maupun kepada Surtino ( PT. RCMLAND CIPTA MANDIRI). Sehingga jika ada alasan Hamris Siregar maupun Surtino menyatakan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sejak awal dipermasalahkan, padahal ada saksi Drs. Kaisul Amri, maka jelas mereka telah mengada-ada dan patut diduga kuat hanya karena ada niat jahat merekayasa untuk mendzolimi saya dan yang ada dibenaknya hanya kepentingan sehingga berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan tanah milik kami tersebut, tandasnya lagi.

Maka dari adanya ulah Hamsir Siregar dan Surtino dari PT. RCM LAND CIPTA MANDIRI, yang mengada-ada tersebut, saya sempat melaporkannya ke Polisi Pasaman, bahwa Hamsir Siregar dan Suritno terbukti justru yang telah melakukan Penipuan terhadap saya, dengan dasar yang dapat menjadi fakta ;

1. Bahwa adanya Pelepasan Hak dari Hati Dermawan kepada PT RCMLAND CIPTA MANDIRI yang dibuat oleh Suritno dan Notaris Melina adalah diluar kewenangannya meski sempat dikuasakan istri saya kepada Notaris Melina.

2. Dan faktanya, setelah sekian lama pengurusan dokumen oleh Notaris Meliana yang tidak kunjung selesai, namun SHM nomor 6009 yang awalnya diperjanjikan untuk jual beli juga tidak dibayar oleh Suritno / PT. RCMLAND kepada istri sebagai pemilik SHM nomor 6009. Sehingga kenyataannya gagal proses Jual beli di Bulan September 2017. Tetapi, sangat aneh ternyata PT RCMLAND dengan Surat- surat Palsu yang mereka buat telah Menghianati saya dan Keluarga dengan mengajukan balik nama sendiri ke Kantor pertanahan ( BPN) Pasaman Barat, tanpa sepengetahuan kami dan semua itu diluar kewenangan kami, karena sempat dikuasakan istri kepada Notaris Melina itu yang disalahgunakan mereka.

Dan, lebih anehnya lagi, pada bulan Maret 2018 tiba-tiba keluar surat Kepala kantor pertanahan BPN Pasaman Barat, dimasa Rita Sastra menjabat yang mengatakan, bahwa tidak bisa dilakukan balik nama SHM nomor 6009 dengan  alasan bahwa sertifikat SHM tersebut telah diblokir karena usul surat Kaisul berdasarkan Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2014/PN Psb. Bahkan, ketegasan Irjen BPN RI dan Kanwil BPN telah mengeluarkan surat bahwa SHM 6009 yang mengatakan tidak bermasalah supaya dapat dilanjutkan balik nama atas sertifikat tersebut.

 Juga dari tim investigasi dari Irjen BPN RI yang juga menyatakan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.10 adalah tidak mempengaruhi atau merubah kepemilikan SHM 6008, 6009, 6010 dan 6011, semua bukti-bukti turut terlampir, tetapi tidak di gubris Hakim Pengadilan Tangerang. Padahal, surat tersebut muncul 6 bulan setelah kesepakatan jual beli gagal tepatnya dibulan september 2017, sehingga jelas tampak dari alasan ini adalah rekayasa Notaris Melina, kerja sama dengan Suritno, BPN Pasaman Barat dan Kaisul Amri Cs.

Komentar