Menguak Tabir Mafia Tanah Dan Misteri Hukum Terkait Tanah Di Pasaman

Lalu, yang paling menggetarkan keadilan hukum dalam arti luas hukum yang seadil adilnya, pada sekitar bulan Februari 2020, sempat kejadian berkaitan kasus ini bahwa semua kendala yang ada di BPN Pasaman Barat dianggap sudah selesai sebagaimana bukti, atas ikut campurnya ;

1. Wakil Menteri bersama Kakan BPN Pasaman Barat sudah sepakat dengan saya melalui telekonfrens dari kantor pusat Ruang Kerja Wakil Menteri ATR BPN RI Jakarta Selatan, dengan Kepala kantor BPN Pasaman Barat untuk menindaklajuti balik nama SHM 6009, tepatnya pada Tanggal 3 Februari 2020.

2. Kemudian saya dengan Hamsir Siregar pada Tanggal 4 Februari 2020 sudah sepakat untuk menyelesaikan Akta jual Beli / AJB dan balik nama sertifikat SHM nomor 6009 ke PT RCMLAND di Pasaman Barat sebagaimana arahan Wakil Menteri ATR/BPN RI, sehingga pada Tanggal 4 Februari saya berangkat dari rumah Hamsir Siregar menuju Pasaman Barat untuk melanjutkan kesepakatan dimaksut.

3. Dan setelah sesampainya saya di kantor BPN Pasaman Barat, langsung menemui Kepala Kantor BPN Pasaman Barat Bpk. Arfathas Pait, diakuinya bahwa sertifikat SHM 6009 tidak bermasalah dan diarahkan  oleh Kepala Kantor/ Kakan BPN Pasaman Barat tersebut, untuk menyelesaikan seluruh berkas yang diperlukan.

4. Memperoleh penjelasan dari Kepala kantor BPN tersebut, kemudian saya sepakat dengan Hamsir Siregar juga ikut Suritno dirumah Hamsir Siregar untuk bertemu bersama di Kantor Notaris Melina dalam rangka Penyeleaian Akta Jual Beli / AJB dan Balik nama sertifikat SHM nomor 6009. Lalu, kesepakatan itu tepatnya pada Tanggal 17 Februari 2020, ternyata Hamsir dan Suritno menyatakan bahwa saya Birma Siregar bersama istri Hati Dermawan Siregar tiba tiba di telepon mereka mengatakan, tidak perlu lagi hadir ke Pasaman, dengan alasan sudah tidak ada lagi uang PT. RCMLAND. Rumah tidak laku-laku, mobil anaknya Hamsir juga belum laku dijual dan lain sebagainya, seharusnya menjadi bukti dan perlu dibuka rekam jejak Whatsup yang ada di henpone saya, berkaitan apa saja ucapan Hamsir siregar, yang nantinya akan turut saya lampirkan dalam sidang tingkat banding.

5. Apalagi pada Tanggal 17 Februari 2020 ternyata Suritno datang Ke Pasaman Barat dari Tangerang tanpa mengikut sertakan saya maupun Istri saya, serta tim termasuk Yuli Afrinaldi dan Masrizal, yang seharusnya bersama sama menyelesaikan AJB dan baliknama SHM. 6009, ternyata Suritno diam-diam jalan sendiri menemui BPN Pasaman Barat dan Notaris melina. Dan, kami ketahui kemudian ternyata Suritno datang adalah untuk urusan penyelesaian Surat permohonan ke BPN Pasaman Barat Tanggal 21 Nopember 2019, yang dalam permohonan tersebut sudah melepas hak Istri saya Hati Dermawan Siregar atas sertifikat SHM Nomor 6009.

6. Mengetahui hal itu, saya bersama tim, kembali menemui Notaris Melina, juga BPN Pasaman Barat, untuk menjajaki semua kendala yang kembali terjadi kami mendatangi ke semua instansi terkait, dan sepakat dengan Notaris Melina untuk membawa berkas bersama sertifikat SHM nomor 6009 untuk kepentingan penjajakan tersebut. Ternyata, alangkah kagetnya dari informasi dan data yang diperoleh terbongkarlah semua kebiadaban adanya rekayasa atau grand design PT. RCMLAND yang dilakukan oleh Suritno bersama BPN Pasaman Barat, dan Notaris Melina juga Kaisul Amri Cs semua niat kejahatannya untuk menguasai dan memiliki seluruh tanah sertifikat SHM nomor 6008, 6009,6010 dan 6011.

Dengan ditemukannya beberapa surat palsu yang telah saya uraikan, maka yang namanya manusia berhati hitam dan jahat serta tamak, sejak  itulah Suritno dan Hamsir mersa tersinggung langsung memutus hubungan dengan saya, baik komunikasi telepon, Whatsup termasuk silaturrahhami langsung di stop.

7. Dan selanjutnya, muncullah ancaman-ancaman dari Hamsir Siregar kepada saya melalui somasi demi somasi, laporan polisi ke Polda Sumatera Barat. Eeh tanpa sadar tiba-tiba ada Surat penghentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) dari Polisi Pasaman. Kemudian akibat itu, timbulah perkara baru ini dengan modus pelaporan mereka di POLRES Tangerang Kota yang hingga saat ini menjadikan saya sebagai

TERDAKWA pada Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pengadilan Tinngi Banten

8. Jadi, penyelesaian semua persyaratan AJB maupun balik nama SHM 6009 akhirnya gagal dan tidak tercapai dan bukan karena sertifikat SHM nomor 6009 yang bermasalah, akan tetapi terbukti lantaran Suritno dari PT. RCMLAND bersekongkol dengan pihak BPN Pasaman Barat.

Komentar