Menguak Tabir Mafia Tanah Dan Misteri Hukum Terkait Tanah Di Pasaman

Dan berdasarkan dakwaan dan tuntutan mereka sejujurnya telah terbukti bahwa PT RCMLAND dan Notaris Melina bersama BPN Pasaman Barat telah berkolaborasi untuk niat jahat menipu saya dan istri, sangat jahat guna menguasai lahan dan sertifikat SHM 6009. Maksut- maksutnya ingin memiliki lahan tanpa membayar dan tanpa sepengetahuan kami selaku pemilik lahan yang sah.

Kemudian, pada bulan Agustus 2019 diketahui oleh saya lanjut Bimar Siregar, bahwa ternyata alasan kenapa tidak terjadi penyelesaian Akta JuaL Beli (AJB) dan balik nama sertifikat SHM nomor; 6009 dari Hati Dermawan Siregar, adalah karena Suritno PT RCMLAND CIPTA MANDIRI dengan Notaris Melina telah Membuat dan Menggunakan Surat Palsu, yang karenanya tidak diperlukan Lagi AJB dan Balik nama SHM 6009 sebagaimana tujuan dikuasakan oleh Hati Dermawan Siregar istri saya, kepada Notaris Melina, yang isinya antara lain ;

1. Surat Pernyataan Tanggal 6 September 2017 Bahwa Surat Palsu ini yang diduga kuat digunakan kantor pertanahan BPN Pasaman Barat untuk dasar menolak Perintah Irjen ATR/BPN RI agar Tidak bisa dilakukan balik nama sertifikat SHM nomor 6009 dan untuk Penyelamatan BPN Pasaman Barat dari Kasus Maladministrasi BPN, dan Kasus Penggelapan sertifikat SHM nomor 6008, 6009, 6010 dan 6011 oleh BPN Pasaman Barat bersama Kaisul Cs yang sudah dilaporkan di Polres Pasaman Barat sebagaimana telah di jelaskan di awal.

2. Surat Pernyataan Tanggal 28 September 2017 dibuat dan digunakan oleh Suritno sehingga berbekal surat palsu ini Suritno dan Notaris Melina sudah bisa melenggang melakukan apa saja terhadap tanah milik Hati Dermawan Siregar istri saya, yakni selaku pemilik SHM 6009, dan dianggap tidak lagi memerlukan AJB dari Hati Dermawan Siregar, hal ini sedang dalam proses Hukum dipolres Pasaman Barat sebagaimana penjelasan saya sebelumnya.

3. Lalu, BPHTB palsu Tanggal 28 September 2017, dibuat dan digunakan oleh Suritno dan Notaris Melina sebagai bagian dari persyaratan membuat balik nama sendiri SHM nomor 6009 di BPN Pasaman Barat, tanpa ke ikut sertaan kami selaku pemilik yang sah juga tanpa tanpa adanya pembayaran pelunasan tanah kepada kami selaku pemilik tanah sertifikat SHM 6009.

4. Bahwa, Suritno terbukti dengan bekal surat palsunya, yang diwaarmeking Notaris Melina Tanggal 28 September 2017 telah sepakat dengan BPN Pasaman Barat, kini jadi misteri hukum sebagaimana surat permohonan Suritno ke BPN Pasaman Barat Tanggal 21 Nopember 2019 ternyata untuk melakukan balik nama SHM nomor 6009 menjadi hak milik PT RCM Land Cipta Mandiri, itu tanpa sepengetahuan kami selaku Pemilik yang sah atas tanah dan sertifikat SHM 6009, dia dibantu Notaris Melina.

Komentar