Mirisnya Jasa Upeti Jabatan, Akhirnya Sejumlah Kepsek di Bitung Gunakan Dana Bos

JurnalPatroliNews – Bitung,– Kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara kembali mengemuka.

Kali ini, sejumlah Kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP sangat miris dikabarkan menggunakan dana BOS sebagai “upeti” ke salah satu pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung.

Akibatnya, puluhan Kepsek penerima BOS harus mengakali laporan pertanggungjawaban dana yang dijadikan upeti hingga bermuara ke laporan fiktif.

Dari pengakuan salah satu Kepsek penerima BOS, tindakan menjadikan dana BOS sebagai upeti terpaksa mereka lakukan atas permintaan oknum pejabat.

“Katanya itu sebagai bentuk balas jasa karena telah memperjuangkan kami mendapat jabatan Kepsek awal tahun 2020 lalu,” kata salah satu Kepsek, Senin (22/03/2021).

Ironinya kata Kepsek yang bermohon agar namanya tidak dipublish ini, oknum pejabat itu mematok besaran dana BOS yang harus disetor dan tak tanggung-tanggung ada Kepsek yang diminta menyetor setengah dana BOS.

“Jadi wajarlah jika laporan BOS 2020 sebagain besar kami buat fiktif karena memang anggarannya sudah disetor ke pejabat sebagai balas jasa jabatan,” katanya.

Malah menurutnya, oknum pejabat itu sengaja mengatur jadwal pencairan dana BOS tiap sekolah di Bank SulutGo dengan tujuan bisa langsung menemani saat pencairan.

“Jadi pejabat itu menunggu di mobil di depan Bank saat kami melakukan pencairan dan menyerahkan tunai. Malah ada juga yang mentransfer dari rekening BOS ke rekening oknum pejabat itu,” katanya.

Diperiksa Kejaksaan

Dugaan penyalagunaan dana BOS itu rupanya sementara ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bitung yang kabarnya sudah memanggil sejumlah Kepsek penerima BOS.

“Iya memang sudah beberapa kali saya menjalani pemeriksaan,” kata salah satu Kepsek.

Dirinya mengaku dipanggil terkait dana BOS tahun 2020 dan ia mengaku menyampaikan sesuai apa yang mereka alami termasuk alasan membuat laporan fiktif.

“Oknum pejabat meminta kami agar pasang badan dan menutupi soal dana BOS yang kami setor ke dia. Kalaupun diketahui Kejaksaan, kami diminta menyampaikan itu hanya pinjaman dan ia akan menggantinya,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Pemkot Bitung, Melinda Salindoho tak menampik jika dana BOS tahun 2020 sementara ditangani Kejaksaan.

“Iya, sementara pemeriksaan memang soal dana BOS. Saya sudah dua kali diperiksa” kata Melinda.

Namun ia sendiri juga menyatakan tidak paham betul proses pencairan anggaran dana BOS karena itu berhubungan langsung dengan Kepala Sekolah.

“Saya waktu diperiksa hanya ditanyakan tugas sebagai Sekertaris Dinas,” katanya.

(abinenobm)

Komentar