Optimalisasi Aset, PDIP Teken MoU Dengan BPN, Hasto Kristiyanto: Sejalan Amanat Kongres Partai

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen partai.

“Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, menginstruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Hasto, Kamis (7/4/2022)

PDIP, kata Hasto, ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.

“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset partai,” jelas Hasto.

DPP PDIP menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi pada 7 April 2022.

“MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi,” jelas Hasto.

Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ruang lingkupnya ada dua.

Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Komentar