PA 212 Tuntut Jokowi Mundur Gegara UU Ciptaker, KSP: Realistis Dong

JurnalPatroliNews – Jakarta, Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dkk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya. Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) mempertanyakan dasar tuntutan PA 212 itu.

“Kalimat yang disampaikan mereka itu ada nggak dasarnya. Ada nggak buktinya? Apa dasarnya meminta Presiden untuk mundur? Ya harus realistis dong kalau menyampaikan sesuatu itu. Jangan menebarkan kebencian,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Ade menegaskan setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus disertai bukti. Dia pun mengungkit sejumlah tuduhan kepada Presiden Jokowi sejak sebelum Pilpres.

“Apa buktinya, dasarnya, kita kan harus sesuatu, yang dikabarkan publik harus perkataan yang baik, bukan perkataan dugaan atau asumsi. Apa buktinya. Nggak usah kita terlalu mencari, mengungkap sesuatu yang belum jelas, nanti masuk fitnah atau hoax. Dari dulu kan, dari dulu sebelum Pilpres 2014, Pak Jokowi itu rezim yang dekat dengan China, apa buktinya,” kata Ade menepis anggapan pemerintahan Presiden Jokowi dekat dengan China.

Dia meminta tak ada pihak yang menebarkan kebencian dan hoax. Hal itu, kata Ade, akan kontraproduktif terhadap pembangunan nasional.

“Jangan menebarkan kebencian dalam sebuah perkataan, mari kita semua membangun bangsa ini bersama-sama memberikan sebuah sesuatu yang baik, kedua potensi diri yang masing-masing ya kita kembangkan untuk membangun ini,” ujar Ade.

PA 212, FPI, GNPF Ulama dan HRS Center menyampaikan pernyataan sikap bersama tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Mereka menyoroti sejumlah isu mulai dari tuduhan pemerintah dekat dengan China, Pilkada di tengah ancaman pandemi, hingga tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

PA 212 dkk juga menilai UU Cipta Kerja hanya ditujukan untuk kepentingan oligarki. Atas kondisi tersebut, mereka menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

(dtk)

Komentar