Pakar Hukum Sebut Eksekutor Yang Tembak 6 Laskar FPI Bisa Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hilangnya nyawa enam laskar pengawal Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang didor eksekutor merupakan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

“Tindakan ini bisa diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pelanggaran HAM, bahkan bisa diadili di ICC (International Criminal Court) di Den Haag,” kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ditegaskannya, militer saja bahkan tidak diperbolehkan menembak tahanan perang yang tidak bersenjata.

Abdul Fickar Hadjar menilai, eksekutor diduga anggota polisi yang ditugaskan mengamankan enam anggota FPI tersebut seharusnya tidak mempergunakan senjata api secara sembarangan, apalagi untuk menembak mati masyarakat sipil yang disebut-sebut tidak bersenjata.

“Dalam konteks hukum pidana internasional dalam situasi perang yang berdasarkan hukum perang, militer saja tidak diperbolehkan menembak tahanan perang yang tidak bersenjata, apalagi menembaki sipil, tindakan ini dikualifisir sebagai kejahatan perang,” ujarnya.

“Jadi, orang-orang yang bersenjata sebenarnya tidak dibenarkan menggunakan senjatanya dalam keadaan aman dan normal,” ucapnya menambahkan.

Dalam kasus itu, Abdul Fickar Hadjar menyayangkan lahir peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. Menurutnya, terdapat kesalahan prosedur dilakukan kepolisian saat bertugas ‘menguntit’ rombongan Rizieq Shihab.

“Polisi itu konteksnya keamanan. Jadi penggunaan senjatanya itu tidak bisa langsung menembak mati, tapi harus bertahap, yaitu mengamankan dengan melumpuhkan, menembak peringatan dengan sasaran ke atas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan,” jelas Abdul Fickar Hadjar.

Oleh sebab itu, dia menyarankan pemerintah perlu membentuk tim pencari fakta untuk mencari kebenaran agar kasus tewasnya 6 anggota FPI bisa terang benderang.

“Soal penembakan 6 orang itu mustinya Presiden Jokowi juga peka, karena yang ditembak itu warga sipil. Jadi seharusnya sebagi negarawan, presiden berinisiatif juga membentuk tim pencari fakta untuk mencari kebenaran,” ujar dia.

Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat. Selain itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).  (bizlaw)

Komentar