Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Di Tuntut Hukuman Mati, Menteri PPPA: Patut Di Syukuri Dan Di Apresiasi!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati akibat perbuatannya memperkosa 13 santriwatinya, Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bersyukur atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat sudah turun langsung menjadi JPU,” ujar Bintang, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1).

“Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati. Lalu pemiskinan kepada pelaku yang nantinya aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” lanjutnya.

Ia berharap Hakim nantinya memberikan Vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU.

“Ini angin segar, mudah-mudahan nanti keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan JPU,” imbuhnya.

“Kami menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi, Kolaborasi Aparat penegak Hukum dalam penanganan kasus sudah luar biasa,” tandasnya.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar Restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Komentar