Penahanan Bahar Bin Smith, DPR: Dukung Gerak Cepat Polisi Karena Kasus SARA Berbahaya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tersangkut Kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat. Langkah cepat Polda Jawa Barat itu pun didukung oleh Ahmad Sahroni,  Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

“Menurut pandangan saya sih, tidak ada terlalu cepat atau lambat ya. Namanya Polisi ketika menindak Perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses Penyidikan secara Objektif dan Transparan,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jumat (7/1).

Ia menyampaikan, ujaran kebencian merupakan Tindak Pidana yang berbahaya karena bisa menyulut Konflik, sehingga perlu mendapat penanganan yang cepat.

 Terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama.

“Yang bersangkutan kan mempunyai Massa yang besar, bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, khawatir ada pergerakan Massa yang mengganggu Keamanan Publik, sehingga segera ditetapkan menjadi tersangka tentu akan menekan terjadinya pergerakan tersebut,” lanjutnya.

 “Ini kan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA. Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun, jadi memang harus diproses,” tandasnya.

Komentar