JurnalPatroliNews – Jakarta – Hotman Paris, Kuasa hukum dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memasang tampang percaya diri saat membicarakan peluang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hotman menceritakan pengalamannya bekerja di kantor pengacara internasional membuatnya semakin yakin.
Dia menegaskan bahwa selama ini, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sering menyalahkan Presiden Joko Widodo atas berbagai hal terkait Pemilihan Presiden 2024. Namun, menurut Hotman, Jokowi tidak pernah menjadi pihak yang terlibat dalam persidangan MK.
“Saya kasih tau, Hotman ini walaupun tampangnya kaya rockstar… Anda lupa saya 38 tahun jadi pengacara, 20 tahun di kantor raksasa dunia, 4 tahun di Australia dengan 700 pengacara,” ujar Hotman dalam konferensi pers di jeda sidang MK, Kamis, (4/4/24).
Dari pengalamannya tersebut, Hotman menyimpulkan satu hal penting. Menurutnya, sebuah pengadilan tidak akan menyatakan seseorang melanggar hukum kecuali orang tersebut menjadi pihak dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar selalu mencurigai peran Jokowi dalam Pilpres.
“Permohonannya ini kan selalu menyalahkan Jokowi, termasuk mengenai bansos dan penjabat kepala daerah, juga menyalahkan Mendagri.”
Hotman melanjutkan, “Tapi Jokowi dan Mendagri bukan pihak dalam perkara ini. Jadi bagaimana mungkin MK menyatakan bahwa Jokowi dan Mendagri melanggar hukum, melakukan kejahatan?”.
Dengan alasan tersebut, Hotman yakin bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. “Ini gugatan tidak dapat diterima, makanya saya bilang sudah 30-0, ditambah lima lagi jadinya 35-0,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, hari ini MK menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar. Sidang ini memasukkan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Prabowo-Gibran.
Kubu Prabowo membawa 8 saksi ahli, termasuk pakar hukum pidana Eddy Hiariej dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Mereka juga menghadirkan 6 saksi fakta, termasuk Ketua Komisi II Ahmad Doli dan penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Keberadaan para ahli dan saksi ini bertujuan untuk membantah argumen-argumen yang diajukan oleh tim Anies dan Ganjar dalam sengketa Pilpres ini.
Komentar