Peraturan PPATK No 15 2021, Negara Berhak Merampas Harta Hasil TPPU

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), mengungkap dua konsep.

Pertama, penangkapan Pelaku dan penelusuran hasil Tindak Pidananya. Setelah diketahui, maka selanjutnya hasil Tindak Pidananya dirampas oleh Negara atau dikembalikan kepada yang hak.

“Apabila dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat Kriminalitas,” Kata Mahfud, dalam webinar PPATK, Selasa (14/12).

Untuk itu, penanganan TPPU memerlukan landasan Hukum yang kuat demi menjamin kepastian Hukum dan menjaga efektivitas penegakan Hukum. Termasuk dalam pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidananya.

“Saya menyambut baik kegiatan Diseminasi peraturan PPATK ini yaitu tentang tata cara permintaan Informasi ke PPATK. Dengan ini saya berharap kegiatan Diseminasi ini dapat meningkatkan Komuniksi dan Koordinasi dengan seluruh Pemangku kepentingan di Indonesia dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar acara Diseminasi Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi. Hal tersebut dalam rangka menyamakan presepsi dan pengertian terkait regulasi pertukaran data.

“Tidak hanya kasus, tapi juga Panitia Seleksi Pimpinan Lembaga, dan masyarakat,” jelas Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK dalam acara tersebut, Selasa (14/12).

Komentar