Perppu Cipta Kerja Ijinkan WNA Bisa Beli Apartement di Indonesia, Ini Syaratnya!

Diketahui, ketentuan Hak Milik Sarusun bagi warga Negara Asing ini, sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam Pasal 5 PP itu disebutkan, bahwa Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tinggal pembelian baru, dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru.

Dengan begitu, Orang Asing memang bisa memiliki Apartemen , akan tapi tetap dengan ketentuan dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Komentar