Pembebasan Lahan di Kawasan PPKH Untuk Proyek Migas PHM Telah Selesai dan Sesuai Peraturan Yang Berlaku

JurnalPatroliNews – Balikpapan – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjalankan operasi migas yang selamat, andal, ramah lingkungan, dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas, Perusahaan melaksanakan proyek pengembangan sumur Tunu F Inland Phase 1 yang telah disetujui pemerintah untuk mendukung pencapaian target produksi migas nasional yang penting bagi pemenuhan kebutuhan energi Indonesia.

Terkait informasi yang disampaikan di media tentang pembebasan lahan untuk keperluan proyek migas di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Perusahaan menyampaikan bahwa telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melaksanakan proyek Tunu F Inland Phase 1 yang berada pada kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam kewenangan KLHK.

Mengingat terdapatnya lahan-lahan tambak pada kawasan PPKH yang telah disetujui, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah Kukar guna mendukung pelaksanaan proses kompensasi terhadap pembebasan lahan-lahan tambak tersebut. Tim Terpadu telah melakukan sosialisasi, inventarisasi, dan musyawarah kesepakatan nilai kompensasi kepada semua petambak yang perhitungan dan penetapannya dilakukan sepenuhnya oleh Tim Terpadu yang merujuk kepada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam perjalanan musyawarah antara Tim Terpadu dan para petambak, terdapat petambak yang menolak nilai kompensasi yang sudah ditetapkan Tim Terpadu ini. Oleh karena itu, Perusahaan telah melakukan penyesuaian rencana proyek sehingga lahan tambak yang dikelola oleh petambak tersebut tidak lagi diperlukan untuk kegiatan proyek sehingga tidak perlu dibebaskan.

Saat ini, Perusahaan telah selesai melakukan kompensasi pembebasan 45 petak tambak di kawasan PPKH yang diperlukan untuk proyek ini sesuai dengan nilai kompensasi yang ditetapkan oleh Tim Terpadu dan dicatat dalam dokumen verifikasi, dokumen Berita Acara Kesepakatan, dan dokumen Berita Acara Pembayaran Kompensasi.

Perusahaan terus berkoordinasi dengan SKK Migas, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan keselamatan proyek migas, khususnya Proyek Tunu F Inland ini sebagai objek vital nasional. Perusahaan berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan pemerintah sehingga operasi migas ini dapat terus menghasilkan migas secara berkelanjutan demi kepentingan bangsa dan negara.

Komentar