H. Bennu Tetap Berjuang Hingga Wafat Menuntut Hak Ganti Rugi Rp. 13,4 M Kepada SKK Migas Dan PT PHM, Begini Kisahnya!

JurnalPatroliNews – Kutai Kartanegara, – H. Bennu, warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (9/1/24) malam, dalam perjuangan menuntut haknya Rp. 13,4 Miliar, untuk ganti rugi kepada SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Almarhum H. Bennu adalah salah seorang tokoh masyarakat Bugis yang membaur dengan masyarakat asli Melayu Kutai dan Dayak. Ia dikenal sebagai ‘Puang Haji’ (kakek haji), berkulit hitam legam dan berbadan kekar tapi sangat santun.

Saat SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) akan mengolah perut bumi yang ada kandungan gas alam di blok proyek tunu f-inlad dalam blok mahakam, tanah miliknya sekitar 6 ha yang digunakan sebagai tambak udang, terkena titik kordinat proyek itu.

Semasa hidupnya, Almarhum H. Bennu (58), bersama H. Hamsyah (43), dan Hj Kana (52), bahu membahu melawan PHM agar ganti rugi diberikan secara manusiawi.

Didampingi Fitriani, putri Almarhum, bersama-sama maju menghadapi PHM dan SKK Migas. Meski demikian, ia sangat kecewa terhadap Bupati Kutai dan DPRD, yang tidak memberi dukungan pada perjuangan mereka, sekalipun tanah itu memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Kutai Kartanegara.

“Kenapa Pemerintah membodohi kami dengan mengatakan tanah kami sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan, jadi sertifikat tidak berlaku” ujar H. Bennu kepada wartawan JurnalPatroliNews, pada Oktober 2023 silam, selagi ia masih sehat dan bertemu tim advokasi hukum LBH Ampera pimpinan Ferdinand Montororing, dari Jakarta.

Berikut kisah perjalanan perjuangan menuntut Hak ganti rugi yang dilakukan Haji Bennu semasa hidup:

H. Bennu muda merantau dari Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menuju Kalimantan Timur, ia bertemu jodoh di Kutai Kartanegara dengan seorang wanita asal Bugis bernama Nuru binti Malise pada tahun 1990, dari perkawinannya ia dikarunia dua anak perempuan, salah seorang yaitu Fitri yang terus mendampinginya setelah istrinya Hj. Nuru wafat pada tahun 2020.

H. Bennu dan Hj. Nuru merupakan petambak udang yang berhasil, dari usaha pertambakan udang itu, ia bisa menabung dan menunaikan ibadah haji tahun 2024.

Ia sempat menyerah dan kecewa, saat menerima ganti rugi atas tambaknya yang terkena proyek PT PHM, dengan hanya menerima kompensasi atas tanaman, bangunan, dan isi tambak, sementara tahah yang sudah bersertifikat tidak dihitung.

Semangat Bennu kembali bergelora ketika Fitri, putrinya, memberi kabar, bahwa ada seorang Jenderal TNI AL yakni Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) TNI 2011-2013, datang ke Kaltim untuk membantu agar hak-haknya dibayar sesuai aturan Hukum.

Usai berdiskusi panjang, tanpa ragu-ragu, H.Bennu langsung memberi tanda tangannya dalam surat kuasa yang memberi wewenang kepada Soleman Ponto dan tim, untuk membantu perjuangannya.

Namun, belum pula tuntas perjuangannya, pada Selasa (9/1/24) malam, menjadi hari yang begitu sunyi dan mencekam bagi Fitri anaknya, hanya kurang dari sepuluh jam H. Bennu dirawat di RSUD Samarinda, akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena penyakit diabetes yang menggerogoti.

Berdasarkan catatan Rumah Sakit, H. Bennu wafat pada jam 22.10 WITA. Mendengar kabar duka tersebut, Soleman Ponto cukup terkejut tak menduga. Namun, dengan tegas Ponto mengatakan, gugatan yang sudah tinggal menunggu sidang perdana akhir Januari ini akan terus jalan, karena Fitriani, putri Almarhum ikut teken gugatan terhadap SKK Migas dan PT PHM.

Komentar