Prabowo-Gibran Beriklan Susu, Bawaslu: Itu Tidak Boleh!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, menggunakan iklan di media televisi untuk berkampanye visi misi yang belum memasuki jadwalnya. Ironinya, justru dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sedang dikaji bentuk pelanggarannya.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengaku, pihaknya membentuk Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 untuk mengkaji dugaan pelanggaran iklan susu pasangan nomor urut 2.

Ia mengatakan, anggota gugus tugas tersebut yakni, Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

“Ini kita lagi bahas di Gugus Tugas. Teh Lolly (selaku Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat) sebagai PIC. Kami (Bawaslu) sebagai leading sector-nya,” kata Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12/23).

Ia menegaskan, KPU telah membuat jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15/2023 tentang Kampanye, terkait tanggal pelaksanaan iklan kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber pada 21 Januari – 10 Februari 2024.

“Itu tidak boleh iklan kampanye di media elektronik dan media cetak lho, termasuk media yang online itu tidak boleh,” tegasnya.

Bagja menyatakan, Gugus Tugas yang dibentuk sedang bekerja mendalami dugaan pelanggaran iklan susu Prabowo-Gibran, tidak terkecuali terhadap 2 pasangan capres-cawapres lainnya yang melakukan hal yang sama.

“Kampanye di luar jadwal kena tindak pidana. Kapan jadwal iklan kampanye? Itu pada 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, dari 10 Januari – 10 Februari,” tambahnya.

“Sehingga teman-teman yang tergabung di dalam situ (Gugus Tugas kemudian menentukan, bagaimana iklan kampanye? Kan itu tidak boleh. Tapi bagaimana dengan bentuk yang lain (sosialisasi)? Itu sedang kita bicarakan,” pungkas Bagja.

Komentar