Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya

JurnalPatroliNews, JAKARTA – Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang diajukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Majelis hakim bisa mengabulkan praperadilan Habib Rizieq apabila menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka.

“Kalau praperadilan, kemungkinan saja bisa (dikabulkan). Bisa dibuktikan enggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya enggak bisa dibuktikan, ditolak, kalau terbukti ya dikabulkan,” kata Chudri saat dihubungi Okezone, Sabtu (19/12/2020).

Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti.

Chudri menyebut penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Karena Pasal 160 bisa jadi ditahan. Pasal 160 itu diancamnya 6 tahun,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Rencananya sidang perdana digelar 4 Januari 2021.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sedang mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.

Pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka gugur dan tidak lagi menjalani penahanan seperti sekarang ini.

“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita,” tukasnya.

(sdn)

Komentar