Jadi yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah untuk :
“Melaksanakan perintah undang-undang dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan”.
Sekarang mari kita uji RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. apakah memenuhi persyaratan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
Materi Pasal yang memuat Perintah Undang-undang untuk untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.
Pada kolom Mengingat tertulis :
Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan kelautan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian, pengintegrasian, dan pemaduan fungsi dari beberapa Kementerian/Lembaga serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
Pasal 13 ayat 2 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :
c. Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut;
Pasal 61 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 62 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
d. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
Komentar