Presiden Diduga Berpotensi Melanggar UUD 45 Akibat Didorong Pembuatan RPP BAKAMLA RI

e. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.

f. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan

g. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional

Pasal 63 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:

a. Melakukan pengejaran seketika.

b. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan

c. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Mengalir dari ketiga pasal yang dijadikan dasar untuk pembuatan RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, tidak ada satupun yang memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Artinya adanya RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya karena menyimpang dari Undang-undang yang bersangkutan dhi Undang-undang 32 thn 2014 tentang Kelautan.

Sebagai contoh, Dirjen Hubla telah membuat RPP tentang Penjagaan Laut dan Pantai.

RPP ini dibuat atas perintah dari Pasal 281 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Muatan materi dari Pasal 281
UU 17/2008 tentang Pelayaran selengkapnya berbunyi :

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sangat jelas pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran memerintahkan untuk membuat RPP tentang Penjaagaan Laut dan Pantai. Sehingga judul RPP yang dibuat adalah RPP tentang Penjagaan Laut dan Pantai

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang dibuat oleh Kemenkopolhukam bersama-sama Bakamla bertentangan dengan UUD 45 dan UU12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mengingat Peraturan Pemerintah itu dibuat oleh Presiden, yang artinya Presiden membuat Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan UUD 45, sehingga diduga bergeser kearah Politik bahwa Presiden melanggar UUD 45. Bila hal ini terjadi, diperkirakan dapat mengakibatkan kegaduhan Politik.

Dengan demikian dari pada Presiden nantinya diduga melanggar UUD 45, sebaiknya pembuatan RPP ini dibatalkan saja.

Penulis : Laksda TNI (Purn) Soleman B Pontoh

Komentar