PTSL Dan Digitalisasi Pertanahan Harus  Di Percepat, Ini Perintah Menteri ATR/BPN!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memerintahkan jajarannya, untuk memperbaiki tata kelola Administrasi Pertanahan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang telah dilaksanakan sejak 2017 lalu.

Ia juga meminta,  digitalisasi layanan Pertanahan, bisa dipercepat. Hal ini disampaikan Hadi, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (29/6/22).

“Program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai Konflik Pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga Mafia Tanah. Oleh sebab itu, saya menargetkan dan meminta, PTSL ini bisa dipercepat, agar seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025,” ujarnya.

Ia menilai, apabila seluruh tanah sudah terdaftar, akan meminimalkan Konflik Agraria, atau sengketa tanah milik Masyarakat.

“Kalau seluruh tanah sudah terdaftar, Masyarakat tidak perlu khawatir Konflik, karena ada tanahnya, ada ukurannya, ada sertifikatnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jajarannya untuk terus memperbaiki Sistem layanannya Pertanahan, agar lebih memudahkan Masyarakat.

“Saya juga meminta untuk ditingkatkan penguatan Sistem Aplikasi layanannya, sehingga mengurangi potensi kesalahan pada produk yang dihasilkan,” tegasnya.

Ia berharap, Digitalisasi layanan pertanahan, agar dilakukan percepatan dalam mewujudkan Sertifikat Elektronik, yang sebelumnya masih dikeluarkan secara konvensional. Hal ini, bisa menghindari pemalsuan yang dilakukan oleh oknum Mafia Tanah, yang saat ini sangat meresahkan.

“Selain untuk meningkatkan keamanan dari mafia tanah, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip. Saya minta secepatnya sudah ada Kantor Pertanahan yang bisa kita jadikan percontohan dalam hal digitalisasi tersebut,” pungkasnya.

Komentar