Respons Polda Jabar soal Rencana Habib Bahar Ajukan Praperadilan

JurnalPatroliNews – Bandung, Habib Bahar bin Smith berencana mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online. Bagaimana respons Polda Jabar terkait rencana praperadilan itu?

“Praperadilan itu kan haknya mereka, silakan saja,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Erdi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan pada 2018 itu dinilai sudah sah. Penyidik memiliki dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

“Cuman yang jelas kan penyidik punya dua alat bukti untuk dijadikan Habib Bahar bin Smith itu sebagai tersangka, kalau mau praperadilan kan silahkan saja,” tutur Erdi.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan. Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor, Bahar, menjadi tersangka.

Kuasa hukum Bahar tak terima atas penetapan ini. Sehingga Bahar melalui pengacaranya akan mengajukan upaya praperadilan.

“Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka dimaksud,” ucap Azis Yanuar, pengacara Bahar, via pesan suara, Selasa (27/10)).

(dtk)

Komentar