Rp 51 T Dari APBN Dan SKBU Hanya Untuk Bangun Istana Negara Sampai Gedung DPR di IKN, Gedung Lainnya? Cek Disini Besaran Biaya Keseluruhannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Wacana Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) oleh Pemerintah, bagaimana dengan pembiayaannya? Berikut Skema Pembiayaan pembangunan IKN yang telah disusun oleh Pemerintah. Ada dua skema Pembiayaan yang disiapkan.

Skema pertama, sebelumnya sudah disampaikan oleh Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp 466 triliun. Sedangkan untuk skema kedua anggarannya lebih kecil yakni Rp 323 triliun.

Skema pembiayaan ini tidak hanya berasal dari APBN saja, ada empat jenis Skema pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan da Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (KPBU) dan Swasta.

Skema pembiayaan pertama dibagi menjadi empat kelompok. Fungsi utama, fungsi pendukung, fungsi penunjang, hingga pengadaan Lahan.

Fungsi utama pembiayaan ini untuk membangun Istana Negara, hingga Gedung Parlemen, lalu Fungsi pendukung untuk membangun Rumah dinas PNS, hingga sarana Pendidikan dan Kesehatan.

Pemerintah membutuhkan Anggaran Rp 51,1 triliun untuk membangun Istana Negara, Gedung TNI/Polri, Gedung Legislatif, Gedung Eksekutif, hingga Gedung Yudikatif.

Anggaran untuk pembangunan istana negara hingga gedung DPR/MPR tersebut berasal dari APBN dan skema KPBU.

Komentar