Sat Reskrim Polres Buleleng Dengan Cepat Sikapi Beredarnya Video Setubuhi Anak

JurnalPatroliNews – Buleleng – Dengan beredarnya video dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga terjadi didalam sebuah kamar, dengan cepat disikapi Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 10.30 Wita di sebuah rumah yang ada di salah satu Desa di Kecamatan Tejakula.

Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun, disetubuhi secara bergantian oleh 4 orang anak-anak yang masih dibawah umur, di antaranya yang masih berumur 14 tahun 1 orang dan berumur 15 tahun sebanyak 2 orang dan berumur 16 tahun sebanyak 1 orang.

Komentar