Sempat Aksi Pembakaran Ban Pasca-Putusan MK, 400 Aparat Gabungan Siaga di Boven Digoel

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Sekitar 400 aparat gabungan dari Polri dan TNI bersiaga di Kabupaten Boven Digoel, Papua pasca-putusan mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

“Untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, sebanyak 400 personel gabungan TNI-Polri disiagakan terdiri dari Polres Boven Digoel, Brimob BKO dari Makassar maupun TNI-Polri yang ada di Merauke,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal Musthofa dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3) .

Kamal menerangkan, pasca-putusan MK pada Senin (22/3) malam, pendukung Yusak-Yakob yang kecewa sempat melakukan aksi pembakaran ban dan kayu balok di sekitar kediaman Yusak.

Namun setelah negosiasi dengan aparat, lanjut Kamal, aksi itu dihentikan.

“Massa tersebut mau mengikuti apa yang menjadi kehendak dan keinginan kita semua, karena kita berharap untuk Kabupaten Boven Digoel tetap aman dan kondusif,” kata dia.

Menurut Kamal situasi di Boven Digoel pada Selasa (23/3) hari ini sudah cenderung kondusif.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri dalam sengketa Pilkada wilayah tersebut.

Dalam amar putusan, hakim konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” ujar hakim ketua Mahkamah, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube MK, Senin (22/3).

(*/red)

Komentar