Sertifikat Tanah Bakal Diganti Jadi Sertifikat Tanah Elektronik, Apakah Aman?

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya memastikan keamanan dari penggunaan sertifikat tanah elektronik.

“Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan,” ujar Virgo dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.

Di dalam sertifikat elektronik, kata Virgo, kementerian juga memberlakukan tanda tangan elektronik. Sehingga, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik.

Keamanan juga dapat dijamin karena, menurut Virgo, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” ujarnya.

Virgo menjelaskan nantinya sertifikat tanah elektronik ini akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan serta pencurian pada dokumen fisik.

“Ini juga mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah,” kata dia.

Virgo juga menjelaskan perbedaan sertifikat analog dan elektronik. “Di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik,” ujar dia.

Sebelumnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit pada awal tahun ini. Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, dimana tahun lalu telah di diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

(tmp)

Komentar