JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.
Ia menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tidak mencerminkan keadilan, karena kebijakan investasi sejatinya telah diberikan kepada pejabat yang memiliki kapasitas di bidangnya.
“Saya menjabat Dirut Asabri dan diminta mengurusi investasi serta obligasi. Itu bukan hal sederhana. Karena itu saya mendelegasikan tugas tersebut kepada ahlinya,” ujarnya saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Adam menuturkan, pendelegasian itu ditujukan kepada direktur investasi dan keuangan beserta kepala divisi keuangan. Para pejabat tersebut yang kemudian menjalankan strategi investasi, termasuk pembelian saham-saham yang kini menjadi pokok perkara.
“Mereka lah yang mengelola. Saham yang saat ini dipermasalahkan dibeli oleh mereka karena adanya pendelegasian wewenang,” lanjutnya.
Menurut Adam, mekanisme pelimpahan tugas tersebut sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa tanggung jawab hukum atas tindakan beralih kepada pejabat penerima delegasi.
“Tetapi kenyataannya, mengapa justru saya yang dianggap bersalah? Bahkan disebut sebagai aktor utama, turut melakukan korupsi, memperkaya diri maupun pihak lain. Itu yang dituduhkan,” katanya.
Dalam permohonan PK, Adam menyerahkan delapan bukti baru (novum). Ia beranggapan majelis hakim sebelumnya keliru dalam menilai fakta dan data persidangan.
“Saya melihat langsung bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang muncul selama sidang. Di situ letak kekhilafan dan kekeliruannya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perhitungan kerugian negara. Menurutnya, merujuk pada UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara hanya dapat diakui jika terdapat kehilangan uang atau aset secara nyata. Sementara saham yang menjadi objek perkara masih berada di Asabri dan belum dijual.
“Bahkan ada penjelasan dari Hakim Mulyono yang menyatakan tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena asetnya masih ada. Namun dalam putusan, seakan-akan itu masuk kategori kerugian negara,” jelasnya.
Adam berharap majelis hakim yang menangani PK dapat menelaah seluruh argumen secara menyeluruh sehingga duduk persoalan dapat terungkap secara terbuka.
“Harapannya, PK ini dapat membuka tabir yang selama ini tertutup. Ketika tabir itu tersingkap, akan terlihat jelas apa yang sesungguhnya terjadi di Asabri,” pungkasnya.














